Pengetahuan Lokal Masyarakat Adat Kajang dalam Memanfaatkan Hutan dan Hasil Hutan

Authors

M. Asar Said Mahbub
Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar
Tamzil Ibrahim
Sosiologi Pedesaan dan Lingkungan Hidup, Universitas Hasanuddin
Nurhikmah Nurhikmah
Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar
Asrianny Asrianny
Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar

Keywords:

Pengetahuan lokal, Kajang, hutan adat, pengelolaan hutan, kearifan lokal

Synopsis

Salah satu daerah yang masih mempertahankan aturan – aturan adat dalam mengelola hutan adalah Masyarakat Adat Kajang yang terdapat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka mengembangkan aturan-aturan adat yang mengatur pemanfaatan hutan dengan sistem sentralistik yang berpusat di bawah kepemimpinan ketua adat yang disebut Ammatoa. Secara umum penelitian-penelitian yang telah dilakukan terhadap Masyarakat Adat Kajang adalah mengungkap berbagai kasus tradisionalitas masyarakatnya dan menjaga kelestarian lingkungan hidupnya dengan memberikan penekanan pada aspekaspek tertentu sesuai disiplin ilmu atau sudut pandang penulisnya masing-masing. Cense pada tahun 1931, melakukan penelitian dengan menekankan perhatian pada konsep-konsep keagamaan dan kepercayaan komunitas Ammatoa dan berbagai upacara-upacara yang dilakukan pada masa lampau, sejarah awal mula Ammatoa dan silsilahnya serta adat istiadatnya. Lain halnya yang dikemukakan oleh Mattulada, meneliti pada tahun 1964 yang
menekankan pada aspek kultural Masyarakat Adat Kajang. Menurutnya nilai-nilai kultural yang ada dan dianut oleh Masyarakat Adat Kajang tercermin dalam pola-pola pengetahuan, sikap dan perilaku warga masyarakat yang diwariskan turun temurun ke dalam Pasang. Pasang ini berfungsi sebagai tiang penyangga yang mengatur, mengikat dan menuntun tata kehidupan masyarakat Ammatoa. Selanjutnya Sallatang pada tahun 1965, memberi penekanan pada implementasi Pasang dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, menurutnya Pasang tidak hanya diyakini sebagai warisan leluhur yang harus dipegang teguh tetapi lebih dari itu, untuk mengarahkan sikap dan perilaku masyarakat dalam melakukan hubungan dengan Tuhan (Turie'a A'ra'na), sesama manusia dan alam. Masyarakat Adat Kajang menganut tradisi lisan dalam penyampaian berbagai kebijakan, pengetahuan dan aturan-aturan kehidupan yang tercakup di dalam Pasang ri Kajang (pesan-pesan leluhur yang harus dipatuhi masyarakat). Pengetahuan lokal yangdiwariskan transgenerasi memiliki kelemahan yakni dapat hilang/musnah seiring dengan wafatnya penutur atau terjadi migrasi.Jika pewarisan tradisi lisan transgenerasi ini terputus maka khasanah pengetahuan lokal yang berharga ini dapat hilang. Karena itulah diperlukan adanya kajian pengetahuan lokal ini untuk kemudian dilestarikan dalam bentuk kumpulan tulisan yang dapat dijadikan acuan berharga bagi parapihak.

References

Cense, A. A. 1931. De patoentoengs in het bergland van Kadjang.

Creswell, J. 1992. Data analysis and representation. Qualitative inquiry and research design. Choosing among five traditions, 139-218.

Dala, T., & Jaya, A. 2002. Pranata Hutan Rakyat. Pustaka Kehutanan Masyarakat, Debut, Yogyakarta.

Geertz, Cliffeord. 1983. Agama Jawa,Abangan, santri, priyayi. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya.

Karizal, E. D. 2002. Pengelolaan Repong Damar Krui-Lampung Barat. In Forum komunikasi Kehutanan masyarakat (FKKM). Bandar Lampung. uelnH.

Katu, M. A. 1980. Hubungan Pasang dengan Ammatowa di Kajang.

Katu, M. A. 2005. Tasawuf Kajang. Cet; I, Makassar: Pustaka Refleksi.

Katu, S. 2000. Pasang ri Kajang: kajian tentang akomodasi Islam dengan budaya lokal di Sulawesi Selatan. Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat, IAIN Alauddin.

Lureng, Abd., Gaffar. 1980. Pasang ri Kajang: Suatu Pendekatan dari Segi Antropologi (skripsi). Ujung Pandang: Fakultas Sastra Unhas.

Mahbub, Asar Said. 2013. Dialektika Pengetahuan Lokal dan Non Lokal (Studi Kasus Pasang ri Kajang dalam Pengelolaan Hutan Adat Ammatoa.Disertasi Program Studi Ilmu Pertanian, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin. Makassar.

Mattulada, 1964. Ammatoa: Salah Satu Manifestasi Kebudayaan di Indonesia. Ujungpandang: Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin.

Sallatang, 1965. Penjasadan Pasang dalam Masyarakat Kajang (Skripsi). Makassar: Fakultas Sastra Unhas.

Sinohadji, E. 2004. Kearifan masyarakat adat Kajang dalam pengelolaan hutan: Studi kasus desa Tanatoa Kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Unpublished MA thesis). Universitas Hasanuddin, Makassar.

Syam & Andi Sri. 2004. Ekawati Pranata Sosial Pengelolaan Hutan pada Masyarakat adat Kajang (Studi Kasus Komunitas Adat Ammotoa Di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba). Makassar: Fakultas Pertanian Unhas

Usop, KMA, M. 1978. Pasang ri Kajang, Kajian Sistem Nilai di Benteng Hitam Ammatoa. Ujungpandang: Pusat Latihan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. 84

Zoraya, A. F. 2009. Sistem Pengelolaan Hutan Adat di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Propinsi Sulawesi Selatan.

Downloads

Published

1 January 2018

Details about this monograph

doi

10.24259/forpress.3.5